Satu lagi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) dinyatakan pailit. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah permohonan pembatalan perdamaian alias homologasi yang diajukan oleh PT Bank Mandiri Tbk diterima oleh majelis hakim.
Baca selanjutnya...
Nisa Dwiresya Putri