Lalai Bayar Utang, DAJK Diputus Pailit

    Kontan Harian, 23 November 2017

    JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) pailit. Kepailitan DAJK menjadi konsekuensi dari dikabulkannya permohonan pembatalan perdamaian alias homologasi yang diajukan PT Bank Mandiri (Petsero) Tbk oleh majelis hakim.

    "Mengabulkan ...

    Baca selanjutnya...

    Sinar Putri Suci Utami
Login Kontan ePaper