JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) pailit. Kepailitan DAJK menjadi konsekuensi dari dikabulkannya permohonan pembatalan perdamaian alias homologasi yang diajukan PT Bank Mandiri (Petsero) Tbk oleh majelis hakim.
"Mengabulkan ...