Nur Alam Didakwa Rugikan Rp 4,32 Triliun

    Kontan Harian, 21 November 2017

    JAKARTA. Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/11). Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian persetujuan izin usaha pertambangan nikel kepada PT Anugerah Harisma Barakah ( ...

    Baca selanjutnya...

    Teodosius Putra
Login Kontan ePaper