Pasar Modal

    Kontan Harian, 18 November 2017

    Walau bernama pasar, yang mungkin diasosiasikan sebagai suatu tempat pertemuan penjual dan pembeli, namun menurut definisi Undang-Undang No. 8 tentang Pasar Modal, pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang ...

    Baca selanjutnya...

    Eko P. Pratomo, Senior Advisor PT BNP Paribas Investment Partners
Login Kontan ePaper