JAKARTA. Mantan Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Musa dinilai terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Atas tindakannya, Musa dijatuhi hukuman sembilan ...