Mantan Anggota DPR Divonis 9 Tahun

    Kontan Harian, 16 November 2017

    JAKARTA. Mantan Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Musa dinilai terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Atas tindakannya, Musa dijatuhi hukuman sembilan ...

    Baca selanjutnya...

    Teodosius Putra
Login Kontan ePaper