JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait monopoli distribusi gas di Medan, Sumatra Utara. "Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ungkap Ke ...