JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib melaporkan seluruh informasi yang berkaitan ketenagakerjaan dengan me ...