TANGERANG SELATAN. Pemerintah sudah merestui pihak ketiga, yakni distributor atau pedagang menerima registrasi nomor pelanggan telepon seluler. Alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mereka boleh melakukan registrasi kartu prabayar agar bisa menjangkau ke pelosok, karena ger ...