JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi PT Royal Imperium Broker Services. Dalam pengumuman, pencabutan izin tersebut termuat dalam surat bernomor KEP-54/NB.1/2017. Dewan komisioner OJK mencabut izin usaha Royal Imperium Broker pada 20 Oktober 20 ...