JAKARTA. PT Royal Industries Indonesia bisa sedikit bernafas lega. Sebab, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan agrobisnis kelapa sawit ini selama 90 hari.
Ketua Majelis Hakim Tit ...