JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk melanjutkan persidangan atas gugatan partai politik (parpol) yang dinyatakan tak lolos dalam Pemilu 2019. Bawaslu menilai gugatan para pelapor memenuhi syarat formil dan materiil.
Kasus ini bermula dari putusan Komisi Pemiliha ...