JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Upah tersebut naik sebesar 8,70% dibandingkan upah buruh tahun 2017 yang sebesar Rp 3.355,750. Ini berarti penetapan UMP 2018 menggunakan formula dari Peraturan Pemerinta ...