JAKARTA. Mantan bos PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) yaitu Dudung Purwadi dituntut penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga diminta membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 6 b ...