JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 34/2017 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. Lewat beleid anyar yang ditetapkan sejak 4 September 2017 itu, pemerintah ingin mobil yang semula diimpor dalam wujud utuh a ...