KPK Ingin Menindak Korupsi di Sektor Swasta

    Kontan Harian, 10 Februari 2018

    JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak adanya perubahan dalam Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor). Lembaga antirasuah ini menginginkan kewenangannya diperluas agar dapat menjangkau dan menindak pelaku korupsi di sektor swasta. Sehingga nantinya, KPK tidak hanya b ...

    Baca selanjutnya...

    Anggar Septiadi
Login Kontan ePaper