ESDM Mengatur Tata Niaga Gas Pipa

    Kontan Harian, 07 Februari 2018

    JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini merevisi Permen ESDM No 19/2009 tentang hal yang sama.

    Dalam aturan ini, pemerintah ...

    Baca selanjutnya...

    Febrina Ratna Iskana
Login Kontan ePaper