KLHK Cabut Gugatan Ganti Rugi ke PTTEP

    Kontan Harian, 07 Februari 2018

    JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan untuk mencabut gugatan ganti rugi atas pencemaran lingkungan di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Adapun gugatan ini dilayangkan kepada The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Com ...

    Baca selanjutnya...

    Agus Triyono
Login Kontan ePaper