JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah karena melakukan praktik monopoli penjualan gas bumi di Medan, Sumatera Utara.
Hakim PN Jakbar membat ...