PGN Terbebas dari Vonis KPPU

    Kontan Harian, 02 Februari 2018

    JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah karena melakukan praktik monopoli penjualan gas bumi di Medan, Sumatera Utara.

    Hakim PN Jakbar membat ...

    Baca selanjutnya...

    Febrina Ratna Iskana, Sinar Putri Suci Utami
Login Kontan ePaper