Kurator Kesulitan Eksekusi Aset Dwi Aneka

    Kontan Harian, 31 Januari 2018

    JAKARTA. Tim kurator kepailitan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) kesulitan melakukan eksekusi aset perusahaan. Pasalnya, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat belum juga mengeluarkan penetapan lelang. Padahal DAJK telah dinyatakan insolvensi atau gagal bayar sejak 3 Januari 2018 lalu.

    Baca selanjutnya...

    Sinar Putri Suci Utami
Login Kontan ePaper