JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengingatkan semua wajib pajak yang mengikuti program pengampunan atau amnesti pajak, memiliki kewajiban menyampaikan laporan penempatan harta paling lambat 31 Maret 2018. Ditjen Pajak menegaskan bahwa kabar yang menga ...