ESDM Batal Merevisi Aturan Gross Split

    Kontan Harian, 29 Januari 2018

    JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESMD) batal revisi Permen ESDM No.8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Revisi ini semula bertujuan untuk menyelaraskan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Dengan Kon ...

    Baca selanjutnya...

    Febrina Ratna Iskana
Login Kontan ePaper