JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT IB Insurance Broking. Dalam keterangan resmi di laman OJK, pencabutan tersebut dikarenakan ada perubahan kepemilikan perusahaan yang telah disetujui dan diadministrasikan oleh ...