Penjual Faktur Pajak Dihukum Lebih Berat

    Kontan Harian, 11 Januari 2018

    JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Amie Hamid dengan kurungan 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Amie terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tindak pidana di bidang perpajakan. ...

    Baca selanjutnya...

    Adinda Ade Mustami
Login Kontan ePaper