JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Amie Hamid dengan kurungan 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Amie terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tindak pidana di bidang perpajakan. ...