Kementerian Agraria Tolak Batalkan HGB Pulau D

    Kontan Harian, 11 Januari 2018

    JAKARTA. Keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan pulau C, D dan G di pulau reklamasi pantai utara Jakarta sepertinya tak bakal terwujud. Kementerian Agraria dan Tata Ruang menolak permintaan tersebut.

    ...
    Baca selanjutnya...

    Agus Triyono
Login Kontan ePaper