Kemnag Masukkan PPN 5% ke Harga Acuan Umrah

    Kontan Harian, 09 Januari 2018

    JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) akan mengatur kenaikan biaya umrah yang bisa dikenakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai efek pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% oleh Pemerintah Arab Saudi.

    Kenaikan itu akan dimasukkan dalam aturan harga acua ...

    Baca selanjutnya...

    Ramadhani Prihatini
Login Kontan ePaper