JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) akan mengatur kenaikan biaya umrah yang bisa dikenakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai efek pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kenaikan itu akan dimasukkan dalam aturan harga acua ...