JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan pengenaan cukai pada likuid rokok elektrik (vape) atau e-sigaret sebesar 57% akan dilakukan tahun ini. Rencananya Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemkeu akan merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) cukai vape tembakau dalam waktu deka ...