JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunda kewajiban bagi pengusaha kena pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkan. Aturan yang seharusnya berlaku sejak Desember 2017 itu, ditunda hingga ...