JAKARTA. Pemerintah memperkuat kedudukan Badan Siber dan Sandi Negara. Penguatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No.53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pa ...