JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5% mulai awal Januari 2018. Rencananya, pajak tersebut akan dikenakan terhadap makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.
Buntut kebijakan Arab ...