Pemprov DKI Jakarta Langgar UU Jalan

    Kontan Harian, 05 Januari 2018

    JAKARTA. Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup jalan di depan Stasiun Tanah Abang dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penutupan satu sisi jalan yang diperuntukkan bagi lapak pedagang kaki lima tersebut dinilai telah mengganggu fungsi jalan.

    Baca selanjutnya...

    Agus Triyono
Login Kontan ePaper