JAKARTA. Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup jalan di depan Stasiun Tanah Abang dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penutupan satu sisi jalan yang diperuntukkan bagi lapak pedagang kaki lima tersebut dinilai telah mengganggu fungsi jalan.
Baca selanjutnya...