JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka kesempatan bagi warga negara asing (WNA) mendapatkan lahan di Batam. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No.27 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan.
Dalam aturan yang merevisi Perka BP Batam No.10 Ta ...