RAPP Akan Ajukan Peninjauan Kembali

    Kontan Harian, 22 Desember 2017

    JAKARTA. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) harus menelan pil pahit. Ini karena gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) KLHK nomer 5322 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010–2019, tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Kuasa hukum RAP ...

    Baca selanjutnya...

    Sinar Putri Suci Utami
Login Kontan ePaper