MULAI saat ini perizinan untuk penyelenggaraan jasa pos dan informatika bakal lebih ketat. Izin tersebut akan diberikan setelah terpenuhi semua kewajiban perpajakan.
Ketentuan ini berlaku usai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Komin ...