JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih memberi waktu untuk penerapan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau yang sering disebut dengan taksi online.
Dire ...