JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Dudung Purwadi terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis bagi mantan Presiden Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk (DGIK) itu dibaca ...