Penyelenggara Pemilu Tak Boleh Terima Honor Parpol

    Kontan Harian, 27 November 2017

    JAKARTA. Demi menjamin independensi penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melarang penyelenggara pemilu untuk menerima honorarium sebagai narasumber dari partai politik. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan DKPP No 2/2017 tentang Kode Eti ...

    Baca selanjutnya...

    Herlina Kartika Dewi
Login Kontan ePaper