JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menilai, rencana revisi Permen ESDM No 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa akan menguntungkan perusahaan ini. Revisi tersebut akan membagi wilayah jalur distribusi eksklusif kepada badan usaha.
Untuk wilayah jalur distribus ...