JAKARTA. Setelah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang pembatasan margin gas hanya sebesar 7%, kini Kementerian ESDM akan merevisi Permen ESDM No 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa mengung ...