Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan

    Kontan Harian, 09 November 2017

    JAKARTA. Kementerian Agama akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran kepercayaan. Dengan keputusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Mastuki mengatakan, keput ...

    Baca selanjutnya...

    Ramadhani Prihatini
Login Kontan ePaper