JAKARTA. Kementerian Agama akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran kepercayaan. Dengan keputusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Mastuki mengatakan, keput ...