JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) membuka kemungkinan perusahaan rintisan (startup) teknologi dan aplikasi seperti Go-Jek untuk menjadi agen pajak. Dengan kerjasama antara Kemkeu dan Go-Jek, maka wajib pajak (WP) bisa menggunakan aplikasi Go-Jek untuk membuat nomor pokok wajib pa ...