Pekerja DKI Bergaji UMP Dapat Subsidi

    Kontan Harian, 03 November 2017

    JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 3,64 juta, naik 8,71% dari UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta. UMP ini sesuai dengan hitungan upah menurut PP Pengupahan. Meski kenaikannya tak sesuai harapan buruh, Pemprov DKI Jakarta ...

    Baca selanjutnya...

    Anggar Septiadi, Agus Triyono
Login Kontan ePaper