UMP 2018 DKI Jakarta Ditetapkan Rp 3,64 Juta

    Kontan Harian, 02 November 2017

    JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Upah tersebut naik sebesar 8,70% dibandingkan upah buruh tahun 2017 yang sebesar Rp 3.355,750. Ini berarti penetapan UMP 2018 menggunakan formula dari Peraturan Pemerinta ...

    Baca selanjutnya...

    Anggar Septiadi
Login Kontan ePaper