OJK Atur Rinci Pinjaman Tekfin

    Kontan Harian, 01 November 2017

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rancangan surat edaran (SE) mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam SE ini.

    Antara lain soal prinsip mengenal nasabah, kontrak pinjam-meminjam perusah ...

    Baca selanjutnya...

    Umi Kulsum
Login Kontan ePaper