JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rancangan surat edaran (SE) mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam SE ini.
Antara lain soal prinsip mengenal nasabah, kontrak pinjam-meminjam perusah ...