Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Tidak dalam Trayek belum lama berselang. Aturan ini menjadi pengganti aturan sejenis yang pernah ditolak Mahkamah Agung (MA).
Namun sepe ...