Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan menuai pro dan kontra. Salah satunya di pasal 5 ayat (2) huruf b. Sebagian wajib pajak (WP) t ...