Kemdagri Pangkas Izin Pembangunan Rumah MBR

    Kontan Harian, 30 Oktober 2017

    JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri memangkas izin pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ...

    Baca selanjutnya...

    Agus Triyono
Login Kontan ePaper