Stiker Taksi Online Harus Dilonggarkan

    Kontan Harian, 28 Oktober 2017

    JAKARTA. Setelah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 menjadi No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, operator taksi berbasis aplikasi atau taksi online angkat bicara. Mereka meminta pemerintah member ...

    Baca selanjutnya...

    Tantyo Prasetya
Login Kontan ePaper