JAKARTA. Setelah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 menjadi No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, operator taksi berbasis aplikasi atau taksi online angkat bicara. Mereka meminta pemerintah member ...