JAKARTA. Perusahaan besi beton, PT Hansindo Indonesia resmi masuk dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu menyusul permohonan PKPU yang diajukan salah satu krediturnya yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk, diterima oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca selanjutnya...
Sinar Putri Suci Utami