JAKARTA. Sebagai upaya mendorong industri otomotif melakukan aktivitas yang bernilai tambah di dalam negeri, Kementerian Perindustrian (Kemperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34/2017 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
Dalam beleid ter ...