Fintech Terdaftar di OJK Bertambah Satu Lagi

    Kontan Harian, 24 Oktober 2017

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin satu perusahaan financial technology (fintech) berbasis pinjam meminjam atau peer to peer lending. Dalam situs resmi OJK disebutkan, PT Qreditt Indonesia Satu resmi terdaftar dengan nomor surat S-5039/ ...

    Baca selanjutnya...

    Umi Kulsum
Login Kontan ePaper